JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abodemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Dalam keterangan persnya pada Kamis (29/7/2021), Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ida Nuryatin Finahari, mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Bantuan ini merupakan salah satu upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus wujud kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi COVID-19, ” kata Ida.
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 4, Sabtu (17/7).
Stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir 2021. Rencana anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4, 97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2, 43 triliun untuk 26, 82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2, 54 triliun untuk 27, 12 juta pelanggan. Realisasi anggaran semester I 2021 mencapai Rp6, 75 triliun.
Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV 2021 sekitar Rp11, 72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9, 46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abodemen sekitar Rp2, 26 triliun).
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengungkapkan PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk perpanjangan stimulus listrik sampai dengan Desember 2021.
“PLN siap untuk mendukung program pemerintah menyalurkan stimulus listrik kepada pelanggan yang sudah terdaftar. Kami sudah siapkan mekanisme penyalurannya serta pengaduannya. PLN juga menyiapkan aplikasi digital untuk memudahkan masyarakat. Untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile. Mohon bantuan masyarakat untuk mendownload PLN Mobile, ” kata Bob.
Bob juga menyebut kesiapan PLN dalam memberikan pelayanan pelanggan selama PPKM darurat.
Bersama Kementerian ESDM, PLN membentuk posko Siaga Darurat COVID-19 pada 7-30 Juli 2021 untuk memantau pasokan listrik selama PPKM darurat.
“PLN juga siap menjaga keandalan pasokan listrik sehingga masyarakat dalam work from home, " ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menganggap kebijakan Pemerintah untuk memberikan stimulus listrik merupakan langkah yang baik, terlebih dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Dalam situasi sekarang, Pemerintah harus turun tangan. (Pemberian stimulus listrik) ini hal yang baik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA hingga 900 VA (bersubsidi), bisnis, juga industri termasuk UMKM. Kalau tidak, bisa ambruk, ” ujarnya.
Namun Agus mengingatkan pentingnya PLN membuat data pelanggan yang menunjukkan perubahan ekonomi pelangggan setelah mendapatkan stimulus listrik.
“Yang penting PLN bisa membuat data dari kelompok masyarakat yang dibantu, mereka meningkat tidak ekonominya, atau paling tidak bisa survive. Jadi data itu bisa menunjukkan mana yang bertahan, mana yang berkembang. Paling tidak PLN punya data yang bisa dipakai oleh regulator yang menunjukkan kalau stimulus ini memang menolong masyarakat, ” kata Agus.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program Ketenagalistrikan pada triwulan IV 2021, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan RumahTangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :
1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
1) Reguler (Pascabayar) : rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
2) Prabayar : diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000
kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;