Cilacap – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dituntut memiliki keahlian lebih dari satu kerampilan di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Sabtu (3/12/2022).
Lapas Permisan Nusakambangan ditetapkan sebagai Lapas Medium Security pada revitalisasi pemasyarakatan tahun 2018 silam. Sebagai Lapas Medium, Permisan memiliki tugas membimbing dan membina Warga Binaannya dalam kegiatan kerja selain pembinaan kepribadian. Setiap hari para WBP di Lapas Permisan melaksanakan kegiatan kerja di bengkel kerja dengan pengawasan dan pembinaan petugas.
Baca juga:
Wujud Sinegritas, Babinsa Bawen Donor Darah
|
Di area bengkel kerja Lapas Permisan, para WBP melaksanakan kegiatan kerja pada bidangnya masing-masing seperti batik, bengkel, pembuatan keset, kaligrafi, sablon, laundry, jahit dan bakery. Kegiatan berjalan dengan tertib serta kondusif.
Potret menarik terlihat pada satu bidang kegiatan yaitu pembuatan kaligrafi. Disela istirahat kerja dikarenakan bahan pembuatan kerajinan yang habis, seorang WBP dengan fokus memotong rambut temannya di ruang kaligrafi. WBP berinisial IS selain mahir membuat kaligrafi berbahan plat alumunium, dia juga pandai memotong rambut dengan rapi. Tuntutan menjalani kehidupan di lembaga pemasyarakatan membuat IS dituntut memiliki lebih dari satu skill.
IS mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan kegiatan dia berinisiatif menolong temannya yang ingin merapikan rambutnya dengan memotongkannya.
"Awalnya saya iseng menolong teman memotongkan rambut, saya minta ijin petugas meminjam alat cukur, syukurlah hasilnya tidak begitu mengecewakan” ungkap IS.
Dia pun mengharapkan dari berbagai kegiatan positif diantaranya keterampilan yang dimilikinya dapat memperingan pidananya.
Petugas pengawasan bengkel kerja, Bambang membenarkan bahwa IS memiliki keterampilan lebih dari satu, petugas juga mengatakan IS memiliki setidaknya tiga skill.
“IS sebenarnya tidak hanya pandai mencukur, pernah saya coba tugaskan untuk membuat lemari, rak, hiasan dinding, hasilnya rapi dan bagus. Saya harap keterampilan ini dapat membantunya dalam menjalani kehidupan dan adanya perubahan pidana untuk merubah nasibnya yang terjerat pidana seumur hidup, setidaknya punya tanggal bebas, " pungkas Bambang.