CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan adakan besukan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (8/11/2022).
Lapas sebagai sebuah institusi pembinaan bertujuan untuk menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Pelayananan kunjungan/besukan dilakukan pada hari Senin dan Selasa, petugas yang melakukan pelayanan adalah Prima dan Emy. Ini adalah Salah satu bentuk pelayanan yang menjadi inovasi perubahan di Lapas Kelas IIA Permisan karena pelayanan kunjungan/besukan ini langsung bersentuhan dengan masyarakat luar sehingga dapat menjadi nilai ukur masyarakat terhadap tugas dan fungsi Lapas.
Untuk masuk dan membawa barang bawaan pun tidak gampang, karena harus melalui beberapa pemeriksaan yang ketat, yang sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Kelas IIA Permisan, mulai dari pemeriksaan badan oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pemeriksaan barang bawaan oleh petugas, tidak semua barang boleh dibawa masuk seperti contoh kecil adalah alat komunikasi, benda tajam, tali, botol minuman berbahan kaca dan masih banyak lagi yang bisa membahayakan, sehingga di Lapas Kelas IIA Permisan di lengkapi Loker tempat penitipan tas dan juga Handphone.
Kalapas Permisan Nusakambangan, Mardi Santoso menjelaskan dimana penggunjung/pembesuk wanita juga akan di periksa oleh petugas khusus wanita, sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Permisan senantiasa terjaga dan kondusif.
"Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima untuk keluarga yang mengunjungi warga binaan pemasyarakatan sebagai bentuk tanggung jawab kami sebagai lembaga/institusi yang menjalankan amanat Undang-Undang, " Ujar Mardi Santoso.
Diharapkan dengan adanya layanan kunjungan, Lapas Permisan dapat memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dan melakukan pelayanan yang terbaik dan prima.