BANYUWANGI - Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan rapat koordinasi di aula Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi yang diikuti seluruh anggota Satgas PPA yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Banyuwangi Nomor: 188/79/KEP/429.011/2023 tanggal 30 Maret 2023, Jumat (29/9/2023).
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Dinas Sosial, PP dan KB Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Fajar Sugeng, menyampaikan bahwa satgas ini sangat penting untuk perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Fajar menyampaikan bahwa saat ini selain perlindungan perempuan, juga sangat penting untuk perlindungan anak dari kekerasan, baik dalam keluarga, sekolah maupun dalam masyarakat. "Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi atas inovasinya dalam sosialisasi terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, " kata Fajar.
Banyak persoalan sosial yang terjadi pada anak yang perlu mendapatkan atensi dari pemerintah dan lembaga lainnya, sehingga persoalan yang timbul dapat di urai bersama. Hal ini disampaikan Muhammad Khoiron dari Kelompok Kerja Bina Sehat (KKBS). "Pemerintah Kabupaten Banyuwangi harus serius dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sesuai dengan SK Bupati, " kata Khoiron.
Baca juga:
Wujud Sinegritas, Babinsa Bawen Donor Darah
|
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menyampaikan tentang beberapa langkah yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pencegahan kekerasan pada anak. "Untuk guru madrasah sudah kita berikan bimtek perlindungan anak, dan satuan pendidikan ramah anak, " jelas Syafaat.
Tentang rumah ibadah ramah anak, Syafaat menyampaikan bahwa dalam hal ini Kementerian Agama bekerja sama dengan organisasi keagamaan untuk sosialisasi perlindungan anak pada rumah ibadah.
Ana Aniati dari PUSPA menyampaikan bahwa perempuan merupakan jantung keluarga yang perlu perlindungan khusus, karena mempunyai tugas berat untuk mengurus dan mendidik anak, terutama perempuan sebagai kepala keluarga. Menurutnya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. (*)