Nusakambangan - Klien Pemasyarakatan atau disebut juga dengan Klien Bapas (Balai Pemasyarakatan) merupakan seseorang yang memperoleh Program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Asimilasi, dan lain sebagainya. Klien Pemasyarakatan ini diberikan keringanan melalui Surat Keputusan (SK) Re-Integrasi, dimana mereka menjalani sisa masa pidananya diluar Lapas atau Rutan untuk kemudian diberikan pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan telah memenuhi ketentuan syarat administratif dan substantif, sehingga disetujuinya pengusulan program re-integrasi sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukannya, Jum'at (14/10/2022).
Kemudian dalam pelaksanaannya, beberapa diantaranya kita temukan permasalahan yang dilihat dan didengar dari media sosial, baik cetak maupun elektronik bahwa terdapat mantan narapidana yang melakukan tindak pidana kembali dan meresahkan masyarakat dengan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karena itu, perlunya pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam membantu proses re-integrasi klien untuk dapat menyesuaikan diri kembali di masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku selama menjalani pembimbingan di Bapas, karena apabila klien tersebut melakukan pelanggaran atau tidak mematuhi ketentuan yang ada didalam Bapas, maka dapat dilakukan pencabutan program re-integrasi yang telah dijalaninya dengan konsekuensi menjalani kembali sisa masa pidananya didalam Lapas atau Rutan.
Oleh karena itu pada Rabu (12/10) PK Bapas Nusakambangan memberikan arahan kepada klien Bapas Nusakambangan. “Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dilakukan berdasarkan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum yaitu jika melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana. Untuk syarat khusus yaitu jika menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing, dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.” ujar Aprilia Dewi PK Bapas Nusakambangan.
Berdasarkan peraturan tersebut menunjukkan sanksi yang jelas terhadap Klien Pemasyarakatan yang tidak mematuhi ketentuan selama menjalani program re-integrasi, dan juga memuat poin penting untuk klien bahwa harus melaksanakan kewajiban melapor secara berkala minimal satu bulan sekali ke Bapas yang akan dibimbing oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, wajib lapor juga bertujuan untuk memastikan keberadaan klien secara fisik dan mental, apakah klien pada saat itu dalam keadaan baik-baik saja, apakah tengah mengalami permasalahan lain dengan keluarga dan masyarakat sekitar, serta memastikan kegiatan atau pekerjaan yang telah dilakukan dalam usaha mencukupi kebutuhan ekonominya guna menghindari klien pemasyarakatan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan dirinya dan juga orang lain.
Baca juga:
Babinsa Kel. Gading Patroli Wilayah Binaan
|