Kuliah Umum di STIMIK Palangka Raya, Humas Polda Kalteng Sampaikan UU ITE Dalam Bermedsos

    Kuliah Umum di STIMIK Palangka Raya, Humas Polda Kalteng Sampaikan UU ITE Dalam Bermedsos

    PALANGKA RAYA + Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi narasumber dalam kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Jl. Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Sabtu (12/11/2022) pagi.

    Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. menyampaikan, kuliah umum tersebut mengangkat topik "Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE ) Dalam Biijak Bermedia Sosial (bermedsos).

    "Materi disampaikan oleh Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H atau Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police dengan menyampaikan UU ITE dan setop HPPUS, yakni setop Hoaks, Pornografi, Ujaran kebencian, dan menyinggung SARA, " ungkap Eko.

    Di hadapan ratusan mahasiswa, Cak Sam mengimbau agar tidak asal menyebarkan informasi, apalagi belum jelas kebenarannya. Hal ini untuk menghindari adanya penyebaran berita hoaks atau berita bohong.

    "Kami mengajak kepada seluruh mahasiswa kalau mendapatkan berita atau informasi yang meragukan, tanyakan dulu kepada pihak terkait atau tanyakan dulu ke Bidhumas Polda Kalteng. Kata kuncinya adalah saring sebelum sharing, " urainya.

    Ia juga berpesan agar tidak melakukan ujaran kebencian atau menghina sesama teman serta tidak menonton dan menyebarkan pornografi. Karena disamping melanggar hukum, juga akan berdampak buruk terhadap kondisi psikiloginya.

    "Diharapkan melalui kegiatan kukiah umum ini dapat menciptakan generasi muda yang cerdas dan bijak dalam bermedia sosial, " pungkasnya. 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks

    Artikel Berikutnya

    Uji Publik Hasil Penelitian BNN Tahun 2019

    Berita terkait