DENPASAR - Fannie Lauren merupakan kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 provinsi lainnya di Indonesia. Kini ia terlibat masalah dengan Wargan Negara Asing (WNA).
Dengan mimik sedih dalam konfrensi pers dirinya menyatakan bahwa korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial L asal Swiss, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie merugi sekitar Rp30 miliar, Kamis (15/03/2023).
Kasus ini yang sudah berjalan cukup lama dan Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim dalam sebuah laporan yang kini statusnya meningkat menjadi sidik.
Dalam keterangan kuasa hukumnya Togar Situmorang juga menduga bahwa L mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran.
Sedangkan Fannie juga mengatakan bahwa L bukanlah investor yang ikut mendanai pembangunan The Double View Mansion tersebut.
Togar juga menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang mencederai privasi dan kepercayaan publik.
Dirinya juga telah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fannie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak kepada pekerja, operasional kantor pun akan jadi terkendala.
" Karena yang sudah inkracht itu tentang uang bukan tentang pemblokiran bank atau permintaan aset. Jadi kami mohon pihak-pihak tertentu untuk menahan diri karena kami masih dalam gugatan perlawanan bahkan ada laporan di Bareskrim dan laporan WNA, " pungkas Togar. (Ray)
Baca juga:
Satgas PEN Polri Lakukan Pengawasan di Jatim
|