BSSN 'Launching' Tim Tanggap Insiden Siber Bersama 6 Instansi Pemerintah

    BSSN 'Launching' Tim Tanggap Insiden Siber Bersama 6 Instansi Pemerintah

    JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama pemerintah kembali perkuat keamanan siber nasional melalui pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) pada 6 (enam) Instansi Pemerintah, Depok (06/09/2023).

    Pemerintah kembali  Launching CSIRT tersebut dilaksanakan serentak di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Depok.

    Launching Bersama 6 Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Klik untuk link

    6 (enam) Instansi Pemerintah tersebut di antaranya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

    Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si. Sulistyo menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan penguatan dan pembinaan CSIRT sektor pemerintahan adalah: mendeklarasikan keberadaan CSIRT Organisasi yang bertugas dan bertanggung jawab menangani insiden siber kepada pimpinan, konstituen CSIRT, dan masyarakat; mensosialisasikan layanan CSIRT, cara aduan dan jalur koordinasi apabila terjadi insiden siber; serta memberikan pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan dan kolaborasi CSIRT Organisasi sektor Pemerintah Pusat.

    Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan dalam sambutannya bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. 

    Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yaitu sektor IIV salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. 

    Dalam pasal 12, penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber
    (CSIRT) Organisasi.

    “Pembentukan CSIRT penting dilakukan agar manajemen insiden lebih terorganisir dan mengurangi tingkat risiko siber yang tinggi.” ujar Hinsa.

    Hinsa juga menyampaikan ada 3 fungsi CSIRT yakni memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan dan tren teknologi serta melakukan audit keamanan informasi), dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis, workshop, cyberdrill test).

    Launching CSIRT serentak ini juga dihadiri oleh Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden, Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum. 

    Dalam sambutannya, Jaleswari menyampaikan bahwa “Presiden menegaskan bahwa keamanan dan kedaulatan data menjadi hal penting karena melalui data kita bisa mengendalikan kecenderungan masyarakat dalam era digital.” 

    “Tantangan di ruang siber yang semakin besar memerlukan kebijakan dan strategi yang fundamental, sehingga kita perlu untuk memperkuat ekosistem siber di Indonesia baik dari sisi teknologi, proses bisnis, dan kemampuan personil di masing-masing instansi pemerintah dan penguatan regulasi, ” imbuh Jaleswari.

    Pembentukan CSIRT secara resmi ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Registrasi CSIRT dari BSSN kepada 6 Instansi Pemerintah tersebut. (Tim)

    Editor : Ray

    siber nasional pemerintah
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait