JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Ruko tersebut disinyalir menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas hasil impor.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas, " ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya
Penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin (20/3) di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, tim melakukan penggeledahan di 2 tempat.
"Di 9 ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres, " katanya.
Selain di 9 ruko di Pasar Senen Blok III, Bareskrim Polri juga menggerebek gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 600 balpres.
"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P, " imbuhnya.
Kedua lokasi tersebut saat ini telah diberi police line. Pihak kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan RW setempat.
"Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan, " imbuhnya.
Selain di Pasar Senen, tim gabungan juga menggerebek 2 gudang di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Di sana, polisi menyita 1.000 balpres dan gudang tersebut diberi police line.
Selama Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga sudah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan antara lain di Sumut, Kepri, Jakarta, Jatim, Kalbar Kaltara. (*)