CILACAP - Sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dinyatakan bebas bersyarat, Kamis (15/12/2022).
Hal ini sebagai langkah yang telah Lapas Permisan Nusakambangan penuhi dalam pemenuhan Hak Bersyarat bagi Warga Binaan.
Program integrasi PB diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Mardi Santoso, selaku Kalapas Permisan mengatakan, bahwa bebas bersyarat ini merupakan progam pembebasan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dan juga masih mendapat pengawasan serta masih wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pembimbing dan pengawas WBP yang telah bebas PB.
"Selamat untuk Pembebasan Bersyarat yang telah anda dapatkan, selanjutnya penuhi kewajiban anda dengan Lapor ke Bapas masing-masing, " ungkap Mardi Santoso.
Salah seorang Warga Binaan yang bebas bersyarat berharap, "Semoga bekal pembinaan yang diperoleh dalam Lapas dapat saya terapkan di masyarakat, " harap AP salah satu WBP yang bebas bersyarat.
Baca juga:
Polda Kaltim Akan Peroses Kasus Pencabulan
|
Mendapatkan Hak Bersyarat berupa Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu Hak Bagi Narapidana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.